Oleh : Ust
.Farid Nu'man Hasan
Bunyi Hadits:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عُمَرَ بْن الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ النبي صلى الله
عليه وسلم يَقُوْلُ: (بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ،
وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البِيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ)
Dari Abu Abdurrahman –Abdullah bin Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhuma,
dia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Islam dibangun atas lima hal; 1. Kesaksian bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan bahwa
Muhammad adalah Rasulullah, 2. menegakkan shalat, 3. menunaikan zakat, 4. haji,
dan 5. puasa Ramadhan.”
Takhrij Hadits:
-
Imam Bukhari dalam Shahihnya No.
8, 4243.
-
Imam Muslim dalam Shahihnya No.
16, tetapi dalam riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa haji adalah rukun Islam
yang terakhir. Berikut ini teksnya:
فقال رجل: الحج وصيام رمضان؟ قال: لا. صيام رمضان والحج. هكذا
سمعته من رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Seorang laki-laki bertanya: “Haji dan
puasa Ramadhan?” Abdullah bin Umar menjawab: “Tidak, puasa Ramadhan dan Haji.
Seperti itulah yang saya dengar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
”
-
Imam Ibnu Hibban dalam Shahihnya
No. 158, 1446
-
Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al
Kubranya No. 1561, 7680
-
Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya
No. 308 (juga mendahulukan puasa, lalu haji)
-
Imam Ahmad dalam Musnadnya No.
6015, 6301, 19220, 19226
Makna hadits Secara
Global:
Pertama. Mengenalkan rukun-rukun Islam sebagaimana telah lalu
pada hadits kedua. Berkata Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id:
وهذا الحديث أصل عظيم في معرفة الدين وعليه
اعتماده فإنه قد جمع أركانه.
“Hadits ini merupakan dasar yang agung dalam mengetahui agama, dan di
atasnyalah ia disandarkan, karena hadits ini telah mengumpulkan rukun-rukun
agama.” (Syarh Al Arbain An Nawawiyah, Hal. 36. Al Maktabah Al
Misykah)
Kedua. Menunjukkan betapa
pentingnya kelima hal ini dan merupakan kewajiban setiap muslim. Bukan
kewajiban kifayah. Berkata Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah:
أن هذه الفروض الخمسة من فروض الأعيان ، لا تسقط
بإقامة البعض عن الباقين .
“Sesungguhnya lima kewajiban ini termasuk fardhu ‘ain (kewajiban per kepala),
yang tidaklah gugur kewajiban itu walau telah dikerjakan oleh sebagian
lainnya.” (At Tuhfah Ar Rabbaniyah, pembahasan hadits no. 3. Al
Maktabah Al Misykah)
namun masih mengakui
kewajibannya; kafir atau tidak? sebagian ada yang mengkafirkan, sebagian lain
menganggapnya sebagai pelaku dosa besar, dan dihukumi fasiq, dan ada juga yang
menghukumi kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran).
Imam Ibnu Rajab Al Hambali Rahimahullah mengatakan:
الإمام أحمد وكثير
من علماء أهل الحديث يرى تكفير تارك الصلاة .
وحكاه إسحاق بن راهويه إجماعا
منهم حتى إنه جعل قول من قال : لا يكفر بترك هذه الأركان مع الإقرار بها من أقوال
المرجئة . وكذلك قال سفيان بن عيينه : المرجئة سموا ترك الفرائض ذنبا بمنزلة ركوب
المحارم ، وليسا سواء ، لأن ركوب المحارم متعمدا من غير استحلال : معصية ، وترك
الفرائض من غير جهل ولا عذر : هو كفر . وبيان ذلك في أمر آدم وإبليس وعلماء اليهود
الذين أقروا ببعث النبي صلي الله عليه وسلم ولم يعملوا بشرائعه . وروي عن عطاء
ونافع مولى ابن عمر أنهما سئلا عمن قال : الصلاة فريضة ولا أصلي ، فقالا : هو كافر
. وكذا قال الإمام أحمد .
Imam Ahmad dan kebanyakan ulama ahli hadits berpendapat kafirnya orang yang
meninggalkan shalat. Ishaq bin Rahawaih menceritakan adanya ijma’ di
antara mereka (ahli hadits), sampai-sampai dijadikan sebuah ungkapan
barangsiapa yang mengatakan: tidak kafirnya orang yang meninggalkan
rukun-rukun ini dan orang itu masih mengakui rukun-rukun tersebut, maka ini
adalah termasuk perkataan murji’ah. Demikian juga perkataan Sufyan bin
‘Uyainah: orang murji’ah menamakan meninggalkan kewajiban adalah sebagai dosa
dengan posisi yang sama dengan orang yang menjalankan keharaman. Keduanya
tidaklah sama, sebab menjalankan keharaman dengan tanpa sikap ‘menghalalkan’
merupakan maksiat, dan meninggalkan kewajiban-kewajiban bukan karena kebodohan
dan tanpa ‘udzur, maka dia kufur. Penjelasan hal ini adalah dalam perkara Adam
dan Iblis, dan ulama Yahudi yang mengakui diutusnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam dan mereka tidak mengamalkan syariat-syariatnya. Diriwayatkan
dari Atha’ dan Nafi’ pelayan ibnu Umar, bahwa mereka berdua ditanya tentang
orang yang mengatakan: Shalat adalah wajib tetapi saya tidak shalat.” Mereka
berdua menjawab: Dia kafir. Ini juga pendapat Imam Ahmad.” (Imam Ibnu
Rajab, Fathul Bari, 1/9. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Ketiga. Pada hadits ini terdapat dalil bahwa dibolehkan menyebut
bulan Ramadhan tanpa menyebut Syahr (bulan). Yakni langsung menyebut Ramadhan.
Sebagian ulama ada yang melarang menyebut Ramadhan saja, menurut mereka harus
disertakan pula Syahr (bulan) di depannya; menjadi Syahr Ramadhan
(bulan Ramadhan). Tetapi, hadits ini – juga hadits no. 2- telah menyanggah
dengan telak pendapat pendapat mereka.
Keempat. Di mana posisi jihad? Bukankah dia sangat penting dalam
Islam? Kenapa tidak termasuk lima rukun Islam? Imam Abul ‘Abbas Al Qurthubi memberikan jawaban yang
bagus sebagai berikut:
يعني أن هذه الخمس أساس دين الإسلام وقواعده التي
عليها بني وبها يقوم وإنما خص هذه بالذكر ولم يذكر معها الجهاد مع أنه يظهر الدين
ويقمع عناد الكافرين لأن هذه الخمس فرض دائم والجهاد من فروض الكفايات وقد يسقط في
بعض الأوقات.
“Yakni, sesungguhnya lima hal ini merupakan asas agama Islam, dan kaidah-kaidahnya
dibangun di atasnya, dan dengannya pula ia ditegakkan. Sesungguhnya
dikhususkannya penyebutan ini dan tanpa menyebutkan jihad -padahal jihadlah
yang membuat agama menjadi menang dan sebagai penumpas pembangkangan
orang kafir- lantaran lima hal ini merupakan kewajiban yang konstan (terus menerus),
sedangkan jihad termasuk kewajiban kifayah yang bisa gugur
kewajibannya pada waktu-waktu yang lain.” (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh
Al Arbain An Nawawiyah, Hal. 35)
Makna Kalimat:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ : dari Abu Abdurrahman (ayahnya Abdurrahman). Itu adalah nama kun-yah dari
Abdullah bin Umar bin Al khathab. Beliau juga sering disebut Ibnu Umar, anak
Umar bin Al Khathab.
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْن الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ: : Abdullah bin Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhuma
berkata:
Abdullah bin Umar termasuk kalangan shigharush shahabah (sahabat
junior) dalam jajaran para sahabat nabi. Dikenal sebagai orang yang sangat
ketat keteguhannya terhadap syariat. Imam Adz Dzahabi Rahimahullah
menceritakan tentang beliau sebagai berikut:
“Dia masuk Islam saat masih kecil dan ikut hijrah bersama ayahnya saat belum
baligh. Pada perang Uhud dia masih kecil, perang pertama yang diikutinya adalah
perang Khandaq. Dia termasuk yang ikut berbai’at di bawah pohon, bersama
ibunya, Ummul Mu’minin Hafshah, Zainab binti Mazh’un saudara wanita Utsman bin
Mazh’un Al Jumahi.
Beliau banyak meriwayatkan ilmu yang bermanfaat dari Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Bilal, Shuhaib, Amir
bin Rabi’ah, Zaid bin Tsabit, Zaid adalah pamannya, Sa’ad, Ibnu Mas’ud, Utsman
bin Thalhah, Hafshah (saudara perempuannya), Asalam, ‘Aisyah, dan yang
lainnya. (Siyar A’lam An Nubala, 3/204. Cet. 9, 1413H
-1993M. Muasasah Ar Risalah)
Disebutkan Radhiallahu ‘Anhuma (semoga Allah meridhai
keduanya), maksudnya adalah dirinya dan ayahnya (Umar bin Al Khathab). Selain
beliau, sahabat nabi yang lainnya seperti Abdullah bin Abbas juga mendapat
sebutan Radhiallahu ‘Anhuma (semoga Allah meridhai keduanya) yakni
dirinya dan ayahnya, Abbas bin Abdul Muthalib, juga An Nu’man bin Basyir, dan
lainnya.
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:
قال العلماء: إذا كان الصحابي وأبوه مسلمين فقل:
رضي الله عنهما، وإذا كان الصحابي مسلماً وأبوه كافراً فقل: رضي الله عنه .
“Para ulama mengatakan: jika seorang sahabat nabi dan ayahnya
adalah muslim, maka katakana Radhiallahu ‘Anhuma, dan jika seorang
sahabat nabi sorang muslim sednagkan ayahnya kafir, maka katakana Radhiallahu
‘Anhu. (Syarh Al Arbain An Nawawiyah, Hal. 84. Mawqi’ Ruh Al
Islam)
سَمِعْتُ النبي صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Ucapannya ‘Aku mendengar’ menunjukkan bahwa dia mendengar langsung
hadits ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tanpa ada
perantara.
بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : Islam dibangun atas
lima hal
بُنِيَ - Buniya bermakna أُسِّسَ - ussisa
(didasarkan/dipondasikan).
Allah Ta’ala berfirman:
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ
يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ
“Sesungguhnya masjid yang dibangun atas dasar taqwa
(mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya.”
(QS. At Taubah (9): 108)
Siapakah yang membangun? Yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Hanya
saja Fa’il (pelaku/subjek)-nya disamarkan dengan bentuk kata buniya
(dibangun), sehingga menjadi kalimat pasif. Hal ini sama dengan ayat:
وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً
“Dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah.” (QS. An Nisa 94):
28)